I. Pendahuluan
Kewajiban untuk menghitung sendiri, menyetor dan melaporkan PPh terutang merupakan implementasi dari sistem self assessment yang dianut di Indonesia. Tidak terkecuali untuk Wajib Pajak Badan. Pajak penghasilan badan dikenakan atas penghasilan kena pajak setelah dilakukan koreksi fiskal. PPh Terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak penghasilan dengan jumlah penghasilan kena pajak.
a. | Pasal 17 ayat 1 huruf b Pada dasarnya tarif PPh Badan menganut tarif tunggal yaitu sebesar 28%. Tarif ini berlaku pada tahun 2009 kemudian diturunkan menjadi 25% pada tahun 2010. Tarif PPh Badan sebesar 25% efektif berlaku untuk tahun 2010 dan seterusnya. Tarif ini diterapkan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Contoh penghitungan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Pasal 17 ayat 2b Tarif ini diterapkan pada wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang memperoleh pengurangan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal. Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif ini Wajib Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Contoh penghitungan: Pada tahun 2015 saham PT. Y Tbk. yang disetor dicatat untuk diperdagangkan dibursa efek di Indonesia sebesar 60%. Saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan dibursa efek di Indonesia tersebut dimiliki oleh 400 pihak. Diantara 400 pihak, Masing-masing pihak persentase kepemilikannya tidak melebihi 5%, Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus delapan puluh dua) hari dalam 1 (satu) tahun pajak. PT. Y Tbk memenuhi syarat, sehingga PT. Y Tbk memperoleh fasilitas penurunan tarif. Jumlah PKP dalam tahun pajak 2015 Rp 1, 25 Miliar PPh yang terutang = (25% – 5%) x Rp1,25 Miliar = Rp 250 Juta
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Tarif PPh Wajib Pajak Tertentu Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Ketentuan-ketentuan Pasal 31 E UU No. 36 tahun 2008 sebagai berikut :
|
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT A tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2015:
50% x 25% x Rp100.000.000,00 = Rp12.500.000.00
Contoh penghitungan 2 :
Total peredaran bruto PT B dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Rinciannya adalah sebagai berikut:
a. | Peredaran bruto dari penghasilan yang:
| |||||||||||||||
b. | Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
| |||||||||||||||
c. |
| |||||||||||||||
d. | Koreksi fiskal :
| |||||||||||||||
e. f. g. |
|
Penghitungan Pajak Penghasiian terutang:
a. | Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: |
Rp4.800.000.000,00 x Rp200.000.000,00 = Rp160.000.000,00 Rp6.000.000.000,00 | |
b. | Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp200.000.000,00 – Rp160.000.000 = Rp40.000.000,00 |
Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun 2015 :
a. | 50% x 25% x Rp160.000.000,00 | = Rp20.000.000,00 |
b. | 25% x Rp40.000.000,00 | = Rp10.000.000.00 |
Jumlah Pajak Penghasilan terutang | = Rp30.000.000,00 |
Template Lembar Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan Pasal 31 E UU Pajak Penghasilan
III. Penutup
Secara umum tarif pajak penghasilan terdapat dalam UU No 36 Tahun 2008 Pasal 17. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan peningkatan daya saing, pemerintah memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif. Dalam melaksanakan hak dan menjalankan kewajiban PPh Badan, wajib pajak harus memperhatikan dan mencermati berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai ketentuan perpajakan, tidak terkecuali ketentuan terkait tarif dan fasilitas PPh Badan.
IV. Referensi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 02/Pj/2015 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008